Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI) Serukan Peningkatan Tanggung Jawab Korporasi dalam Keselamatan Transportasi Logistik

Press Release 12 : Bekasi, Indonesia - 05 Februari 2025 
Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI)

Gambar Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi (Rem Blong Truk Galon Tabrak Antrean Mobil)

Bekasi, Jawa Barat - Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI) menyerukan agar pemerintah meningkatkan tanggung jawab korporasi terhadap sistem keselamatan transportasi logistik darat serta memperketat pengawasan dan pendisiplinan pemberian sanksi pelanggar baik pelaku perorangan ataupun korporasinya.

 

Kecelakaan maut yang terjadi semalam di gerbang tol Ciawi yang menyebabkan 8 korban tewas dan belasan luka-luka membuat IARSI mendesak agar pemerintah segera memastikan bahwa setiap penyelenggara jasa kendaraan logistik wajib memiliki sistem manajemen keselamatan yang dijalankan dengan baik. Sistem ini harus dapat memastikan kelayakan kendaraan logistik secara mendetail sebelum dan pada saat beroperasi. Selain itu, sistem yang memastikan kelayakan pengemudi kendaraan logistik sangat penting—tidak hanya dari aspek teknis kemampuan berkendara dengan adanya SIM, namun juga kesehatan fisik dan mental pengemudi, termasuk pencegahan kondisi kelelahan mengemudi.

 

IARSI mendukung pemerintah untuk mempercepat penggunaan UU No.1 Tahun 2023 dalam KUHP Baru dimana Korporasi diakui sebagai subjek hukum yang dapat melakukan pidana dan bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Dalam konteks pelayanan jasa transportasi logistik, pengurus fungsional di perusahaan jasa layanan logistik dapat terseret pidana korporasi apabila terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dalam kegiatan operasional transportasi logistik, kelalaiannya dapat berbentuk lalai dalam penerapan manajemen keselamatan transportasi, kelalaian dalam melakukan perawatan kendaraan dan memastikan seluruh fungsi kendaraan berjalan baik sebelum digunakan, kelalaian dalam melakukan muat berlebih (ODOL), kelalaian dalam memperkerjakan pengemudi tanpa memiliki SIM atau pengemudi yang tidak layak mengemudi karena alasan kesehatan ataupun kelelahan, penggunaan kendaraan logistik tanpa KIR yang sah dan masih berlaku, dan sebagainya.

 

Selain itu, IARSI juga mendorong percepatan penggunaan UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memperkuat regulasi yang ada dan meningkatkan keselamatan jalan raya di Indonesia.

 

IARSI tetap berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah keselamatan yang lebih baik dan regulasi yang lebih ketat untuk mencegah terjadinya kecelakaan tragis di masa depan serta memastikan keselamatan semua pengguna jalan di Indonesia.

 

Sumber: www.iarsi.org


0 Komentar