Press Release 16 : Bekasi, Indonesia - 20 Maret 2025
Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI)
Jakarta, 20 Maret 2025 – Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI) menyatakan dukungannya terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025. Keputusan ini diambil demi mewujudkan perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam SKB tersebut, pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai Senin (24 Maret 2025) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (8 April 2025) pukul 24.00 di jalan tol dan non-tol. Pada Lebaran tahun ini, pembatasan diberlakukan selama 16 hari, jauh lebih panjang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya 10 hingga 12 hari.
Seiring dengan masa pembatasan angkutan logistik yang lebih panjang ini, IARSI menghimbau kepada pelaku usaha dan industri untuk secara aktif mempersiapkan serta menyesuaikan pola operasi angkutan logistik mereka. Langkah ini diperlukan guna mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul terhadap kelancaran operasional dunia usaha, industri, maupun masyarakat luas.
IARSI percaya bahwa kolaborasi yang erat dan saling mendukung antara pemerintah, pelaku usaha dan industri, perkumpulan asosiasi dan ikatan ahli rantai suplai serta logistik, serta masyarakat akan memainkan peran vital dalam menciptakan kondisi transportasi yang optimal selama masa Libur Panjang Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025. Dengan kerja sama yang baik tersebut, IARSI berharap agar kualitas dan hasil kinerja pengaturan lalu lintas tahun ini dapat melampaui tahun-tahun sebelumnya.
Sumber: www.iarsi.org