BEKASI – Posisi Indonesia dalam peta ekonomi dunia tengah mengalami pergeseran fundamental seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional yang kian positif menuju kekuatan ekonomi keempat terbesar di global. Momentum ini secara otomatis menjadikan Indonesia sebagai destinasi utama migrasi global, menarik minat talenta internasional sekaligus memicu lonjakan investasi dari perusahaan-perusahaan raksasa asal China dan Eropa. Masuknya modal asing dalam skala masif ini membawa implikasi langsung terhadap struktur pasar tenaga kerja, terutama menciptakan kebutuhan yang sangat tinggi terhadap tenaga kerja profesional di sektor logistik dan rantai suplai (supply chain). Area-area strategis seperti fungsi pengadaan (procurement), pergudangan, manajemen logistik, freight forwarding, pengiriman, hingga logistik kargo dan transportasi kini menjadi tulang punggung bagi operasional industri yang kian kompleks. Namun, di balik peluang besar tersebut, muncul sebuah paradoks yang menempatkan Indonesia sebagai "medan perang" kompetensi bagi para pekerja terampil global. Fenomena yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan multinasional, khususnya investor asal China, cenderung menerapkan standar rekrutmen yang sangat ketat dengan mengutamakan SDM yang memiliki ijazah kompetensi atau sertifikasi keahlian berstandar negara maju. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi tenaga kerja lokal, mengingat industri global mulai membatasi penyerapan tenaga kerja dengan kemampuan bahasa (Inggris dan Mandarin) yang rendah serta mereka yang tergolong low-skill tanpa dukungan kompetensi standar yang diakui secara internasional maupun nasional.

Menyikapi dinamika tersebut, Ketua Umum Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI), Assoc. Prof (Hon) R. Beniadi Setiawan, ST, MM, Ph.D., memberikan pandangan kritisnya mengenai kesiapan sumber daya manusia di tanah air. Beliau menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sebenarnya telah melakukan langkah antisipatif dengan menyediakan standar kompetensi nasional di dunia industri, dunia usaha, instansi dan lembaga yang sangat komprehensif. "Secara standar kompetensi nasional, pemerintah telah menyediakan payung hukum dan instrumen yang kuat melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Internasional (SKKI), dan Standar Kompetensi Kerja (SKK). Saat ini, tercatat lebih dari 60 okupasi pekerja di bidang logistik dan supply chain yang telah memiliki standar baku untuk membantu dunia industri, dunia usaha, hingga lembaga pemerintah dalam mengelola kualitas SDM mereka, namun menurut saya saatnya pemerintah perlu meningkatkan pengawasan penerapannya di dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, instansi dan lembaga negara" ujar Beniadi dalam keterangan resminya. Lebih lanjut, Beniadi menjelaskan bahwa standarisasi ini bukan hanya sekadar urusan pemenuhan aturan administratif saja, melainkan instrumen vital dalam proses rekrutmen dan pengelolaan kualitas SDM berbasis kompetensi. Menurutnya, pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga teknis telah menerbitkan regulasi yang mewajibkan penyediaan tenaga teknis kompeten di berbagai lini industri yang memenuhi standar kompetensi nasional, khusus, maupun internasional. Dengan adanya pemetaan 60 okupasi tersebut, perusahaan seharusnya tidak lagi memiliki keraguan untuk menyerap tenaga kerja lokal, asalkan para pekerja tersebut telah teruji dan tersertifikasi melalui sistem yang telah dibangun negara. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kesenjangan keahlian dan memastikan tenaga kerja Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri di tengah gempuran migrasi pekerja ahli dari mancanegara.

Red