Bekasi – Lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) memicu tekanan serius terhadap tarif penerbangan domestik. Untuk meredam dampaknya, pemerintah mengambil langkah darurat dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi selama 60 hari.
Kebijakan ini muncul di tengah kenaikan signifikan harga avtur yang menjadi komponen dominan biaya operasional maskapai. Dalam struktur biaya industri penerbangan, avtur menyumbang hingga sekitar 40 persen, sehingga setiap kenaikan langsung berimbas pada harga tiket di pasaran.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah menetapkan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket dan periode penerbangan tertentu, dengan harapan mampu menjaga daya beli masyarakat serta menahan lonjakan harga tiket.
Meski begitu, tekanan biaya belum sepenuhnya mereda. Penyesuaian fuel surcharge yang naik hingga puluhan persen menunjukkan maskapai masih menghadapi beban operasional tinggi. Tanpa intervensi, harga tiket diperkirakan bisa melonjak lebih tajam.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai mahalnya tiket pesawat di Indonesia bukan semata akibat avtur, tetapi juga dipengaruhi struktur biaya yang kompleks, mulai dari pajak, biaya logistik, hingga ketergantungan pada impor suku cadang.
IARSI: Solusi Jangka Pendek, Akar Masalah Belum Tersentuh
Menanggapi kebijakan ini, Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI) menilai langkah pemerintah menanggung PPN merupakan respons cepat yang patut diapresiasi, namun bersifat sementara dan belum menyelesaikan persoalan mendasar.
IARSI menekankan bahwa tingginya biaya logistik nasional, termasuk distribusi avtur yang belum efisien di sejumlah wilayah, menjadi faktor krusial yang perlu dibenahi. Ketergantungan pada rantai pasok energi yang panjang dan tidak merata disebut turut memperparah disparitas harga bahan bakar di berbagai daerah.
Menurut IARSI, solusi jangka panjang harus difokuskan pada pembenahan sistem rantai pasok energi dan transportasi, termasuk optimalisasi distribusi avtur, peningkatan infrastruktur logistik, serta efisiensi biaya di sektor hulu hingga hilir. Tanpa reformasi struktural tersebut, kebijakan insentif fiskal hanya akan menjadi “penahan sementara” di tengah tekanan biaya yang terus berulang.
Jaga Mobilitas, Tekan Dampak Ekonomi
Pemerintah menegaskan kebijakan ini penting untuk menjaga konektivitas nasional, terutama bagi wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara. Lonjakan harga tiket berisiko menekan mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi, khususnya di daerah terpencil.
Ke depan, evaluasi terhadap kebijakan ini akan terus dilakukan. Pemerintah juga membuka kemungkinan tambahan insentif atau reformasi regulasi untuk memastikan keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket dan keberlanjutan industri penerbangan nasional.
post: iarsi.org