Bekasi – Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI) menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola impor sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perdagangan nasional.
Ketua Umum IARSI, Assoc. Prof. (Hon) R. Beniadi Setiawan, Ph.D.,CMI.,CITS., menyatakan bahwa penguatan pengawasan terhadap perizinan impor, kewajiban pelaporan realisasi impor dan distribusi, serta penerapan sistem elektronik yang lebih terintegrasi akan membantu menciptakan rantai pasok yang lebih tertib dan dapat dipantau secara real time.
"IARSI melihat Permendag 18 Tahun 2026 sebagai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara kelancaran arus barang dan kepastian pengawasan. Dalam perspektif rantai pasok, transparansi data impor merupakan fondasi penting untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mengurangi potensi distorsi pasar," ujarnya.
Menurut IARSI, beberapa aspek positif dari regulasi ini antara lain:
Meningkatkan Visibilitas Rantai Pasok
Kewajiban pelaporan realisasi impor dan distribusi memungkinkan pemerintah memiliki data yang lebih akurat mengenai pergerakan barang dari pelabuhan hingga pasar. Hal ini akan membantu perencanaan kebutuhan pasokan nasional dan mitigasi risiko kelangkaan barang.
Memperkuat Kepatuhan Pelaku Usaha
Penerapan sanksi administratif secara elektronik mendorong pelaku usaha untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pelaporan dan perizinan. Langkah ini juga dinilai mampu mengurangi praktik impor yang tidak sesuai ketentuan.
Mendorong Digitalisasi Perdagangan
Integrasi proses perizinan, verifikasi, dan pengawasan secara elektronik akan mempercepat proses administrasi sekaligus menurunkan biaya transaksi dalam rantai pasok.
Meski demikian, IARSI mengingatkan bahwa implementasi kebijakan perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan hambatan baru terhadap kelancaran arus barang, khususnya bagi sektor industri yang masih bergantung pada bahan baku impor.
"Iklim usaha membutuhkan keseimbangan antara pengawasan dan kemudahan berusaha. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjaga kepatuhan tanpa menambah biaya logistik maupun memperpanjang dwelling time di pelabuhan," kata Ketua Umum IARSI.
IARSI juga menilai keberhasilan Permendag 18 Tahun 2026 akan sangat ditentukan oleh kesiapan sistem digital, koordinasi antara Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta kementerian teknis lainnya. Sinkronisasi data antarinstansi perlu terus diperkuat agar proses perizinan dan pengawasan dapat berjalan cepat, akurat, dan tidak menimbulkan duplikasi administrasi.
Ke depan, IARSI mendorong pemerintah untuk memanfaatkan data impor yang terkumpul sebagai dasar penyusunan kebijakan rantai pasok nasional, termasuk untuk mendukung program hilirisasi, substitusi impor, serta penguatan industri dalam negeri.
"Dengan tata kelola impor yang semakin baik, Indonesia memiliki peluang untuk membangun rantai pasok yang lebih tangguh, efisien, dan berdaya saing global. Namun fokus akhirnya harus tetap pada terciptanya keseimbangan antara perlindungan industri nasional, kelancaran logistik, dan kepastian usaha," tutupnya.
post: iarsi.org
