Bekasi – Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI) menyambut positif rencana pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk mengintegrasikan koridor logistik Jalan Tol Cibitung–Cilincing (JTCC). Namun, IARSI menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan skema integrasi tarif, melainkan harus didukung regulasi yang jelas, tata kelola yang terintegrasi, serta sinkronisasi dengan sistem logistik nasional.
Ketua Umum IARSI, Assoc. Prof. (Hon) R. Beniadi Setiawan, Ph.D., CMI., CMT., mengatakan Tol Cibitung–Cilincing merupakan salah satu koridor logistik paling strategis di Indonesia karena menghubungkan kawasan industri Bekasi, Cikarang, Karawang, dan sekitarnya dengan Pelabuhan Tanjung Priok. Oleh karena itu, integrasi pengelolaan koridor tersebut harus diarahkan untuk menciptakan rantai pasok nasional yang lebih efisien, bukan sekadar menyederhanakan sistem pembayaran tol.
"IARSI mendukung penuh langkah pemerintah mengintegrasikan koridor logistik JTCC. Namun kepastian regulasi harus segera diterbitkan agar seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), operator logistik, kawasan industri, hingga pengguna jasa memiliki kepastian dalam implementasinya. Kepastian hukum merupakan fondasi utama bagi investasi dan efisiensi logistik jangka panjang," ujar Beniadi.
Menurut IARSI, biaya logistik Indonesia masih relatif tinggi dibandingkan sejumlah negara ASEAN. Salah satu penyebabnya adalah waktu tempuh distribusi yang belum konsisten akibat kemacetan, perbedaan sistem tarif, antrean di gerbang tol, serta belum optimalnya konektivitas antara kawasan industri, pusat pergudangan, dry port, dan pelabuhan. Integrasi koridor JTCC berpotensi memangkas waktu perjalanan angkutan barang sekaligus meningkatkan keandalan distribusi apabila diterapkan secara menyeluruh.
IARSI juga menilai regulasi yang tengah disiapkan pemerintah harus mengatur mekanisme integrasi tarif, pembagian pendapatan antar-BUJT, standar pelayanan logistik, interoperabilitas sistem transaksi elektronik, hingga mekanisme pengawasan yang transparan. Dengan demikian, implementasi kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun investor di sektor transportasi dan logistik. Sejumlah pakar sebelumnya juga menilai keberhasilan integrasi sangat bergantung pada adanya dasar hukum yang kuat dan tata kelola yang konsisten.
Lebih jauh, IARSI mengingatkan bahwa integrasi Tol Cibitung–Cilincing sebaiknya menjadi bagian dari pembangunan National Logistics Ecosystem (NLE) dan pengembangan Green Smart Port, sehingga seluruh rantai pasok—mulai dari kawasan industri, pergudangan, pelabuhan, hingga moda transportasi darat—dapat terhubung dalam satu ekosistem digital yang efisien. Pendekatan tersebut dinilai mampu mengurangi dwelling time, meningkatkan ketepatan waktu pengiriman, serta memperkuat daya saing industri nasional.
"Idealnya, integrasi tidak berhenti pada ruas tol. Seluruh simpul logistik harus terkoneksi secara digital melalui data yang terintegrasi antara operator jalan tol, pelabuhan, kawasan industri, pergudangan, bea cukai, hingga perusahaan logistik. Dengan demikian, Indonesia dapat membangun supply chain yang lebih adaptif, tangguh, dan kompetitif menghadapi persaingan global," tambah Beniadi.
IARSI berharap pemerintah dapat segera menerbitkan regulasi pelaksanaan integrasi koridor logistik tersebut agar implementasi di lapangan tidak tertunda. Menurut organisasi itu, kepastian regulasi akan memberikan sinyal positif bagi dunia usaha, meningkatkan kepercayaan investor, serta mempercepat terwujudnya sistem transportasi logistik yang efisien, terintegrasi, dan mendukung target penurunan biaya logistik nasional sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
post: iarsi.org
