JURNAL
Published Agustus 06, 2026 

R. Beniadi Setiawan


Biaya logistik nasional Indonesia yang masih cukup tinggi, yakni mencapai 14,29% terhadap

Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2022, menjadi tantangan struktural dalam meningkatkan

daya saing ekonomi dan pemerataan pembangunan. Sebagai langkah intervensi strategis

untuk mencapai target Visi Indonesia Emas 2045, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan

Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional. Kajian ini

bertujuan untuk menguraikan substansi, orientasi kebijakan, dan kerangka implementasi

dari Perpres tersebut dalam upaya menurunkan rasio biaya logistik nasional menjadi 12,5%

pada tahun 2029 dan mencapai target 8% pada tahun 2045. Melalui tinjauan dokumen

kebijakan, kerangka analisis ini mengidentifikasi bahwa Perpres 41/2026 bertumpu pada

tiga strategi utama: (1) penguatan infrastruktur konektivitas dan sarana penunjang logistik;

(2) penguatan integrasi dan digitalisasi layanan logistik; serta (3) peningkatan daya saing

sumber daya manusia (SDM) dan penyedia jasa logistik. Ketiga strategi strategis tersebut

direalisasikan melalui Rencana Aksi (Renaksi) lintas sektoral yang memuat 24 program

operasional dan 180 target keluaran (output). Kebijakan ini menitikberatkan pada percepatan

adopsi National Logistics Ecosystem (NLE) untuk mereduksi tiga komponen pembiayaan

terbesar logistik. Secara implikatif, perwujudan regulasi ini diharapkan tidak hanya mampu

memangkas inefisiensi konektivitas nasional, namun juga menghadirkan tata kelola logistik

yang terintegrasi, inovatif secara digital, dan berdaya saing global.


Kata Kunci: 

Perpres 41 Tahun 2026, Penguatan Logistik Nasional, Biaya Logistik, Digitalisasi

Logistik, National Logistics Ecosystem.