R. Beniadi Setiawan
Biaya logistik nasional Indonesia yang masih cukup tinggi, yakni mencapai 14,29% terhadap
Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2022, menjadi tantangan struktural dalam meningkatkan
daya saing ekonomi dan pemerataan pembangunan. Sebagai langkah intervensi strategis
untuk mencapai target Visi Indonesia Emas 2045, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional. Kajian ini
bertujuan untuk menguraikan substansi, orientasi kebijakan, dan kerangka implementasi
dari Perpres tersebut dalam upaya menurunkan rasio biaya logistik nasional menjadi 12,5%
pada tahun 2029 dan mencapai target 8% pada tahun 2045. Melalui tinjauan dokumen
kebijakan, kerangka analisis ini mengidentifikasi bahwa Perpres 41/2026 bertumpu pada
tiga strategi utama: (1) penguatan infrastruktur konektivitas dan sarana penunjang logistik;
(2) penguatan integrasi dan digitalisasi layanan logistik; serta (3) peningkatan daya saing
sumber daya manusia (SDM) dan penyedia jasa logistik. Ketiga strategi strategis tersebut
direalisasikan melalui Rencana Aksi (Renaksi) lintas sektoral yang memuat 24 program
operasional dan 180 target keluaran (output). Kebijakan ini menitikberatkan pada percepatan
adopsi National Logistics Ecosystem (NLE) untuk mereduksi tiga komponen pembiayaan
terbesar logistik. Secara implikatif, perwujudan regulasi ini diharapkan tidak hanya mampu
memangkas inefisiensi konektivitas nasional, namun juga menghadirkan tata kelola logistik
yang terintegrasi, inovatif secara digital, dan berdaya saing global.
Kata Kunci:
Perpres 41 Tahun 2026, Penguatan Logistik Nasional, Biaya Logistik, Digitalisasi
Logistik, National Logistics Ecosystem.