BEKASI — Pemerintah membuka babak baru dalam penataan lalu lintas kemasan yang digunakan berulang kali dalam perdagangan internasional. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi friction cost dalam rantai pasok lintas negara, sekaligus memperkuat daya saing industri Indonesia.
Bagi dunia usaha, kemasan berulang atau returnable package bukan sekadar wadah pembungkus. Pallet, rak, keranjang industri, drum, dan berbagai kemasan khusus yang digunakan berkali-kali merupakan bagian dari sistem distribusi yang bergerak bersama arus barang antara Indonesia dan negara mitra.
Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 52 Tahun 2026 tentang Impor Sementara dan Ekspor Sementara atas Pengemas yang Dapat Digunakan Secara Berulang secara khusus mengatur perlakuan kepabeanan terhadap returnable package. Aturan tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan diundangkan pada 31 Juli 2026, dengan ketentuan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan.
Kehadiran aturan khusus ini penting karena sebelumnya tata kelola returnable package telah berjalan melalui mekanisme kepabeanan, termasuk pelayanan izin penggunaan, perpanjangan, dan perubahan data izin. Regulasi Gudang Berikat juga telah mengatur pemasukan maupun pengeluaran sementara kemasan yang digunakan berulang.
Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI) menilai regulasi baru tersebut harus dipandang lebih jauh daripada sekadar penyederhanaan administrasi kepabeanan. Kebijakan ini merupakan kesempatan untuk mengurangi biaya yang muncul akibat proses berulang dalam perdagangan lintas negara.
Ketua IARSI, Assoc. Prof. (Hon) R. Beniadi Setiawan, Ph.D., CMI., CMT., menilai kemasan berulang harus ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem rantai pasok.
“Kalau kemasan yang memang dirancang untuk digunakan berulang masih menghadapi ketidakpastian prosedur setiap kali keluar dan masuk wilayah pabean, biaya dan waktu akan terus menumpuk. Karena itu, kepastian regulasi harus diterjemahkan menjadi kecepatan pelayanan dan efisiensi biaya di lapangan,” ujar Beniadi.
Potensi Penghematan Tidak Boleh Berhenti di Administrasi
Skala persoalannya cukup besar. Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan biaya logistik Indonesia pada 2025 berada di sekitar 14,3% terhadap PDB, turun signifikan dibandingkan sekitar 23,8% pada 2018. Namun angka tersebut masih menunjukkan bahwa beban logistik nasional tetap besar.
Dengan PDB nominal Indonesia 2025 sebesar Rp23.821,1 triliun, biaya logistik secara agregat setara sekitar Rp3.407 triliun.
Angka tersebut bukan berarti seluruh biaya logistik dapat dipangkas melalui kebijakan returnable package. IARSI menilai belum terdapat angka resmi yang dapat menyatakan berapa rupiah penghematan nasional yang secara langsung berasal dari PMK 52/2026.
Namun, skenario penghematannya dapat dihitung.
Apabila efisiensi regulasi dan proses returnable package mampu menurunkan total biaya logistik nasional hanya 0,1 poin persentase PDB, nilai efisiensinya secara kasar setara sekitar Rp23,8 triliun berdasarkan PDB 2025.
Jika dampaknya mencapai 0,25 poin persentase PDB, potensi efisiensi agregatnya sekitar Rp59,6 triliun.
Sedangkan penurunan 0,5 poin persentase PDB akan setara sekitar Rp119,1 triliun.
Angka tersebut merupakan simulasi skenario, bukan proyeksi resmi pemerintah maupun IARSI. Tujuannya menunjukkan bahwa reformasi kecil pada satu mata rantai dapat memiliki nilai ekonomi yang besar apabila diterapkan secara luas.
“Yang harus diukur pemerintah bukan hanya berapa dokumen yang berhasil disederhanakan, tetapi berapa hari lead time yang berkurang, berapa biaya yang dapat dihilangkan, dan berapa kali perputaran kemasan dapat ditingkatkan,” tegas Beniadi.
Ekspor-Impor Bisa Mendapat Efek Berantai
Dampaknya terhadap perdagangan internasional juga berpotensi lebih besar daripada sekadar penghematan biaya kemasan.
Dalam sistem produksi modern, terutama industri manufaktur yang terhubung dengan rantai pasok global, komponen dapat bergerak bolak-balik melewati batas negara sebelum menjadi produk akhir.
Ketika kemasan khusus harus dikembalikan ke negara asal atau digunakan kembali untuk pengiriman berikutnya, setiap tambahan waktu di pelabuhan, pemeriksaan, administrasi, penyimpanan, atau proses kepabeanan akan menambah lead time.
Jika hambatan tersebut dapat dikurangi, perusahaan dapat mempercepat siklus penggunaan kemasan dan menekan kebutuhan membeli kemasan baru.
Efek berikutnya adalah pengurangan inventory buffer. Perusahaan tidak perlu menyediakan terlalu banyak persediaan kemasan hanya untuk mengantisipasi keterlambatan proses pengembalian.
Bagi eksportir, efisiensi ini dapat memperbaiki ketepatan waktu pengiriman. Bagi importir, proses pengembalian kemasan yang lebih pasti dapat mempercepat siklus produksi.
Pada akhirnya, dampaknya dapat masuk ke harga produk dan daya saing ekspor.
Hal ini menjadi semakin penting ketika ekonomi Indonesia menghadapi tekanan eksternal. Pada kuartal II-2026, ekonomi Indonesia tumbuh 5,29% secara tahunan, melambat dari 5,61% pada kuartal sebelumnya. Pada saat yang sama, tekanan eksternal dan pelemahan ekspor menjadi salah satu risiko terhadap pertumbuhan.
Dalam kondisi seperti itu, menurut IARSI, pemerintah perlu mencari sumber efisiensi yang berasal dari dalam sistem logistik nasional.
IARSI: Jangan Sampai Regulasi Bagus, Implementasi Lambat
IARSI meminta pemerintah tidak berhenti pada penerbitan regulasi.
Ada sedikitnya lima langkah konkret yang perlu dilakukan.
Pertama, seluruh proses perizinan returnable package harus didigitalisasi dan dibuat end-to-end. Pelaku usaha seharusnya tidak perlu mengulang proses administratif yang sama setiap kali kemasan bergerak dalam siklus yang telah ditetapkan.
Kedua, pemerintah perlu menetapkan standar waktu pelayanan yang jelas. Dunia usaha harus mengetahui berapa lama proses persetujuan, pemeriksaan, dan penyelesaian kemasan sehingga dapat memasukkannya ke dalam perencanaan rantai pasok.
Ketiga, identifikasi kemasan harus terintegrasi dengan sistem digital. Setiap kemasan yang keluar dan kembali harus dapat dilacak sehingga pengawasan pemerintah tetap kuat tanpa mengorbankan kecepatan arus barang.
Keempat, sistem kepabeanan perlu dihubungkan dengan pelabuhan, kawasan industri, perusahaan logistik, dan pelaku ekspor-impor. Tujuannya menciptakan single supply chain visibility, bukan sistem yang berjalan sendiri-sendiri.
Kelima, pemerintah harus mengukur dampaknya menggunakan indikator ekonomi yang nyata. Ukurannya antara lain penurunan lead time, biaya administrasi, biaya penyimpanan, biaya pengadaan kemasan, waktu tunggu di pelabuhan, serta peningkatan utilisasi kemasan.
Menurut Beniadi, indikator tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menghitung jumlah izin yang diterbitkan.
“Reformasi logistik harus menghasilkan angka yang bisa dirasakan dunia usaha. Kalau izin lebih cepat tetapi barang masih menunggu lama di pelabuhan, maka efisiensinya belum selesai. Kalau administrasi sudah digital tetapi data antarlembaga tidak terhubung, maka biaya transaksi masih tetap ada,” ujarnya.
Jangan Hanya Mempermudah, Harus Menghasilkan Daya Saing
IARSI juga mengingatkan pemerintah agar implementasi PMK 52/2026 tidak menciptakan standar yang berbeda-beda di lapangan.
Bea Cukai sendiri telah memiliki layanan returnable package di sejumlah kantor pelayanan, termasuk layanan perizinan dengan standar waktu tertentu. Di Bea Cukai Belawan, misalnya, layanan perizinan penggunaan returnable package tercantum dengan jangka waktu lima hari kerja dan tanpa biaya layanan.
Menurut IARSI, standar seperti ini perlu terus dievaluasi dan diarahkan menuju pelayanan yang semakin cepat, terukur, dan seragam secara nasional.
Indonesia juga harus memastikan kebijakan tersebut kompatibel dengan kebutuhan perusahaan yang terintegrasi dalam rantai pasok global.
Jangan sampai perusahaan yang memiliki pemasok dan pelanggan di berbagai negara memperoleh kepastian regulasi di atas kertas, tetapi masih menghadapi hambatan ketika kemasan berpindah dari pelabuhan ke kawasan industri, dari kawasan industri ke perusahaan logistik, atau ketika kemasan kembali masuk ke Indonesia.
Rantai pasok global tidak bekerja berdasarkan batas kewenangan lembaga. Ia bekerja berdasarkan kecepatan, kepastian, biaya, dan keterhubungan data.
Karena itu, IARSI mendorong pemerintah menjadikan PMK 52/2026 sebagai bagian dari agenda reformasi logistik yang lebih besar.
Target akhirnya bukan sekadar membuat proses returnable package lebih mudah, tetapi menciptakan rantai pasok perdagangan lintas negara yang lebih murah, cepat, transparan, dan dapat diprediksi.
Jika hal tersebut tercapai, Indonesia akan memperoleh manfaat ganda: biaya logistik turun dan daya saing ekspor meningkat.
Dengan biaya logistik nasional yang masih berada di kisaran 14,3% PDB, ruang efisiensi masih sangat besar.
Bagi IARSI, setiap penyederhanaan regulasi harus berujung pada satu ukuran utama: apakah barang Indonesia menjadi lebih cepat bergerak dan lebih murah sampai ke pasar.
post: iarsi.org
