BEKASI — Indonesia tengah menghadapi sorotan baru dalam perdagangan global setelah laporan pemerintah Amerika Serikat berjudul The Great Transshipment Scam memasukkan Indonesia ke dalam kelompok negara yang dinilai memiliki risiko menjadi jalur pengalihan barang asal China menuju pasar Amerika Serikat.
Laporan tersebut menempatkan Indonesia dalam Tier 2, bersama Brasil, Malaysia, Thailand, Turki, dan Vietnam. Menurut laporan Gedung Putih, kelompok Tier 2 merupakan negara dengan volume transshipment yang dinilai signifikan serta memiliki integrasi ekonomi dan manufaktur yang cukup dalam dengan rantai pasok yang terhubung ke China. Laporan itu juga menyoroti sejumlah produk, termasuk plastik dan turunannya, serta jalur manufaktur dan logistik yang menghubungkan kawasan industri dengan pasar ekspor.
Namun, Pemerintah Indonesia membantah tuduhan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Indonesia tidak terlibat dalam praktik pengalihan barang untuk menghindari tarif Amerika Serikat. Pemerintah juga menyatakan tidak pernah dilibatkan maupun diberi tahu mengenai studi yang menjadi dasar laporan tersebut.
Pemerintah juga mempertanyakan asumsi mengenai kawasan Batam dan Bekasi yang disebut dalam laporan AS. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa kedua wilayah tersebut telah berkembang sebagai kawasan industri sejak dekade 1990-an dan sebagian besar aktivitasnya merupakan kegiatan manufaktur. Pemerintah juga menegaskan bahwa industri plastik nasional memiliki sumber bahan baku domestik, antara lain dari produsen petrokimia dalam negeri, sehingga tidak tepat apabila seluruh aktivitas tersebut diasumsikan sebagai bagian dari transshipment produk China.
Meski membantah tuduhan tersebut, Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI) menilai isu ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem traceability nasional. Menurut IARSI, Indonesia tidak cukup hanya menyatakan bahwa produk yang diekspor merupakan barang asal Indonesia. Pemerintah dan pelaku usaha perlu mampu menunjukkan bukti perjalanan barang secara terukur, mulai dari bahan baku, proses produksi, perubahan bentuk atau nilai tambah, hingga dokumen ekspor dan negara tujuan.
“Indonesia perlu memastikan setiap produk yang masuk ke pasar global memiliki jejak rantai pasok yang jelas. Asal bahan baku, lokasi produksi, proses manufaktur, nilai tambah, hingga dokumen ekspor harus dapat diverifikasi. Ini penting bukan hanya untuk menjawab tuduhan transshipment, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas produk Indonesia di pasar global,” kata IARSI dalam pandangannya.
IARSI menilai traceability semakin penting karena pola perdagangan global kini tidak lagi hanya melihat harga dan kapasitas produksi. Negara tujuan ekspor semakin memperhatikan asal barang, kandungan lokal, proses produksi, kepemilikan rantai pasok, serta kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan. Dalam konteks ini, sistem dokumentasi yang terintegrasi antara pelaku usaha, kawasan industri, pelabuhan, kepabeanan, dan lembaga perdagangan menjadi kebutuhan strategis.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting bagi Indonesia karena hubungan dagang dengan Amerika Serikat telah memasuki fase baru. Kedua negara menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Februari 2026. Kesepakatan tersebut menetapkan tarif resiprokal AS terhadap barang Indonesia sebesar 19 persen, sekaligus memberikan pengecualian tarif untuk sejumlah komoditas unggulan Indonesia.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, IARSI menilai kredibilitas asal barang menjadi bagian penting dari daya saing ekspor Indonesia. Jika sistem traceability lemah, eksportir yang sebenarnya menjalankan proses produksi secara sah berpotensi ikut terkena pemeriksaan lebih ketat akibat meningkatnya risiko perdagangan global.
Di sisi lain, laporan AS menunjukkan bahwa persoalan transshipment tidak hanya diarahkan kepada Indonesia. Washington menyebut lebih dari 40 negara sebagai bagian dari jaringan yang dinilai memiliki risiko pengalihan barang. Laporan tersebut menjelaskan bahwa praktik ilegal dapat dilakukan melalui pengemasan ulang, pelabelan kembali, perubahan dokumen, pemrosesan terbatas, atau klaim negara asal yang tidak sesuai dengan asal ekonomi sebenarnya.
Karena itu, IARSI menilai Indonesia perlu membedakan secara tegas antara transshipment yang merupakan aktivitas logistik legal dengan transshipment ilegal yang digunakan untuk mengubah atau menyamarkan asal barang. Transshipment melalui pelabuhan Indonesia pada dasarnya merupakan bagian dari jaringan perdagangan internasional, sedangkan persoalan muncul apabila barang memperoleh klaim asal yang tidak sesuai atau dokumen perdagangannya dimanipulasi untuk memperoleh perlakuan tarif tertentu.
“Jangan sampai perdebatan mengenai transshipment justru mengaburkan persoalan utama. Yang harus diperkuat adalah kemampuan Indonesia membuktikan country of origin dan proses nilai tambah secara digital dan terintegrasi. Dengan begitu, produk Indonesia yang benar-benar diproduksi di dalam negeri memiliki perlindungan reputasi yang kuat,” ujar IARSI.
Penguatan traceability juga dinilai dapat memberikan manfaat lebih luas bagi industri nasional. Sistem tersebut dapat membantu pemerintah mengidentifikasi sumber bahan baku, memetakan ketergantungan impor, mengawasi rantai distribusi, sekaligus mengukur seberapa besar nilai tambah yang benar-benar tercipta di dalam negeri.
IARSI mendorong pemerintah mempercepat integrasi data antara sistem kepabeanan, perizinan ekspor, kawasan industri, pelabuhan, perusahaan manufaktur, dan sistem perdagangan nasional. Integrasi tersebut harus diarahkan untuk menghasilkan satu jejak digital barang yang dapat diverifikasi tanpa menambah beban administratif secara berlebihan bagi eksportir.
Bagi Indonesia, isu transshipment ini pada akhirnya bukan hanya persoalan tuduhan dari satu negara. Persoalan tersebut menjadi peringatan bahwa kredibilitas rantai pasok merupakan bagian dari daya saing ekspor. Ketika persaingan perdagangan global semakin ketat dan negara-negara memperkuat pengawasan asal barang, kemampuan Indonesia membuktikan proses produksi secara transparan akan menentukan kepercayaan terhadap produk nasional.
IARSI menegaskan, Indonesia harus mengambil momentum ini untuk membangun sistem rantai pasok yang transparan, terlacak, terintegrasi, dan mampu membuktikan asal-usul produk. Dengan sistem tersebut, Indonesia bukan hanya mampu membantah tuduhan transshipment, tetapi juga memperkuat posisi sebagai basis manufaktur dan perdagangan yang kredibel di tengah perubahan peta rantai pasok global.
post: iarsi.org