Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa


BEKASI — Persoalan mahalnya biaya kargo udara kembali menjadi perhatian pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta standardisasi komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis segera diselesaikan agar ongkos logistik lebih terkendali dan arus barang antarpulau semakin efisien.

Purbaya menyampaikan hal tersebut seusai memimpin Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di Kementerian Keuangan, Rabu (26/8/2026). Pemerintah merespons pengaduan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengenai struktur biaya kargo udara yang dinilai semakin kompleks dan membebani pelaku usaha.

Dalam pengaduannya, Asperindo menyoroti biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), serta Standard Ground Handling Agreement (SGHA). Biaya tersebut muncul di atas struktur biaya terminal kargo yang sebelumnya sudah mencakup komponen seperti Regulated Agent (RA). Asperindo menilai terdapat potensi tumpang tindih fungsi dan biaya yang pada akhirnya meningkatkan beban rantai pasok.

Persoalan lainnya adalah ketidakseragaman perhitungan berat volumetrik antar-maskapai. Asperindo menyampaikan bahwa salah satu maskapai sejak 16 Juni 2025 menggunakan angka pembagi 5.000, sementara sebelumnya praktik industri umumnya menggunakan 6.000. Perbedaan tersebut dapat meningkatkan berat tertagih untuk barang berukuran besar tetapi relatif ringan hingga sekitar 20 persen. Kondisi ini berpotensi menaikkan ongkos kirim, terutama bagi UMKM, pelaku e-commerce, serta distribusi menuju wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pemerintah kini meminta Kementerian Perhubungan mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai jenis biaya yang dikenakan, menciptakan transparansi struktur tarif, sekaligus membuka ruang bagi efisiensi layanan di bandara.

Menanggapi persoalan tersebut, Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI) menilai penataan biaya kargo udara harus dilihat sebagai bagian dari agenda besar memperkuat rantai pasok nasional. Biaya transportasi udara tidak hanya menentukan ongkos pengiriman, tetapi juga berpengaruh terhadap harga bahan baku, distribusi produk, persediaan, serta daya saing industri di berbagai daerah.

Ketua IARSI, Assoc. Prof. (Hon) R. Beniadi Setiawan, Ph.D., CMI., CMT., menilai pemerintah perlu memastikan reformasi tarif tidak berhenti pada standardisasi angka, tetapi juga menyentuh keseluruhan proses layanan kargo udara dari terminal, pemeriksaan keamanan, ground handling hingga maskapai.

Menurut IARSI, Indonesia memiliki karakter geografis sebagai negara kepulauan sehingga transportasi udara memiliki posisi strategis untuk menghubungkan pusat produksi dengan pasar yang sulit dijangkau melalui jalur darat dan laut. Ketika biaya kargo udara terlalu tinggi, dampaknya dapat menjalar ke harga barang dan biaya produksi di daerah.

Karena itu, IARSI mendorong pemerintah menyusun struktur biaya yang sederhana, transparan, dan tidak memiliki komponen yang tumpang tindih. Setiap pungutan atau jasa dalam rantai kargo harus memiliki fungsi yang jelas dan memberikan nilai tambah terhadap keamanan maupun kelancaran distribusi.

IARSI juga menilai standardisasi perhitungan volumetric weight perlu menjadi bagian penting dalam regulasi baru. Perbedaan formula antar-maskapai dapat menciptakan ketidakpastian biaya bagi perusahaan ekspedisi dan pemilik barang. Dalam perspektif rantai pasok, ketidakpastian biaya sama berbahayanya dengan biaya yang tinggi karena menyulitkan perusahaan menghitung harga, persediaan, dan kebutuhan distribusi.

Dampaknya akan semakin terasa bagi UMKM dan perdagangan elektronik. Pelaku usaha yang mengirim barang dari pusat produksi ke luar pulau membutuhkan kepastian biaya agar dapat menentukan harga jual secara kompetitif. Jika ongkos pengiriman meningkat tanpa standar yang jelas, produk dari daerah dapat kehilangan daya saing ketika masuk ke pasar nasional.

Persoalan tersebut juga berpotensi memperlebar disparitas harga antara wilayah Jawa dan kawasan Indonesia lainnya. Wilayah 3T yang memiliki pilihan moda transportasi terbatas sangat bergantung pada sistem distribusi yang efisien. Karena itu, pembenahan kargo udara harus ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi, bukan semata-mata persoalan tarif jasa bandara.

Purbaya sendiri menegaskan bahwa pengendalian biaya logistik penting karena tingginya ongkos transportasi antarpulau dapat mendorong kenaikan biaya secara berantai. Pemerintah juga berkepentingan menjaga agar kenaikan biaya logistik tidak berujung pada tekanan harga dan inflasi.

Dalam perkembangan terbaru, polemik tersebut juga mencuat setelah Purbaya meminta InJourney Aviation Services menunda penyesuaian tarif tertentu sampai regulasi standardisasi selesai. Namun, permintaan itu belum memperoleh kesepakatan. Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah kembali menekankan pentingnya pembenahan tata kelola biaya kargo udara.

IARSI berpandangan, langkah berikutnya harus memastikan regulasi baru tidak sekadar menambah aturan, tetapi justru mengurangi kerumitan dalam rantai logistik. Pemerintah perlu melakukan pemetaan seluruh komponen biaya, menghapus duplikasi, menyeragamkan standar pengukuran, serta memperkuat transparansi antara penyedia jasa dan pengguna layanan.

Selain itu, pemerintah perlu mempertimbangkan insentif bagi distribusi barang ke wilayah yang secara geografis memiliki biaya logistik tinggi. Digitalisasi proses kargo, integrasi data antarpelaku, dan penerapan sistem pembayaran serta dokumentasi yang lebih terintegrasi juga dapat mengurangi waktu tunggu dan biaya administrasi.

Bagi IARSI, efisiensi kargo udara harus menjadi bagian dari strategi memperkuat konektivitas nasional. Jika biaya distribusi antarpulau dapat ditekan secara konsisten, manfaatnya tidak hanya dirasakan perusahaan logistik, tetapi juga industri manufaktur, UMKM, perdagangan elektronik, sektor pangan, kesehatan, hingga konsumen di daerah.

Pada akhirnya, persoalan kargo udara bukan sekadar tentang mahal atau murahnya tarif. Ini menyangkut seberapa efisien Indonesia menggerakkan barang dari satu pulau ke pulau lainnya. Karena itu, standardisasi biaya harus diarahkan untuk membangun rantai pasok yang lebih transparan, kompetitif, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.


Post: iarsi.org