Ilustrasi


BEKASI — Kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis memasuki fase baru pada September 2026. Pemerintah mendorong pengelolaan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor untuk memperkuat transparansi perdagangan, pengawasan nilai ekspor, serta optimalisasi devisa hasil ekspor (DHE).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pada tahap awal, komoditas yang masuk dalam pengaturan meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pengawasan ekspor, tetapi juga menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menargetkan mekanisme ekspor satu pintu melalui DSI mulai diterapkan penuh pada 1 September 2026. Namun, dalam ketentuan teknis pemerintah, implementasi dilakukan secara bertahap. Pada masa transisi, eksportir masih dapat menjalankan kegiatan ekspor dengan mekanisme yang berlaku, disertai kewajiban pelaporan dan penyampaian dokumen kepada BUMN Ekspor. Selanjutnya, paling lambat 1 Januari 2027, ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui BUMN Ekspor sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI), Assoc. Prof. (Hon) R. Beniadi Setiawan, Ph.D., CMI., CMT., menilai perubahan tata kelola ekspor tersebut harus dilihat lebih luas. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tidak boleh hanya diukur dari kemampuan pemerintah mengawasi arus devisa dan transaksi ekspor, tetapi juga dari seberapa besar kebijakan tersebut mampu mengubah struktur rantai pasok Indonesia.

“Jangan sampai kita berhasil mengendalikan pintu ekspor, tetapi rantai pasok di dalam negeri masih lemah. Kalau bahan baku keluar dalam bentuk komoditas mentah atau setengah jadi, sementara nilai tambah, teknologi, manufaktur dan industri turunannya berada di negara lain, maka manfaat ekonominya belum maksimal,” ujar Beniadi.

IARSI menilai momentum ekspor satu pintu seharusnya digunakan pemerintah untuk membangun rantai pasok hilirisasi dari hulu hingga hilir. Pengelolaan ekspor harus terhubung dengan kebijakan industri, kawasan industri, pelabuhan, pergudangan, transportasi, pembiayaan, teknologi, hingga pasar domestik dan global.

Dengan demikian, data ekspor yang dikumpulkan DSI tidak berhenti sebagai instrumen pengawasan. Data tersebut dapat dikembangkan menjadi basis pengambilan keputusan untuk mengetahui kapasitas produksi nasional, pola permintaan global, asal bahan baku, tujuan ekspor, kapasitas industri pengolahan, serta titik-titik kelemahan rantai pasok.

“Data ekspor harus menjadi intelligence untuk membangun industri. Pemerintah harus mengetahui komoditas mana yang masih terlalu banyak keluar sebagai bahan mentah, di mana kapasitas pengolahannya, apa hambatan logistiknya, dan industri domestik apa yang bisa dikembangkan,” kata Beniadi.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa kebijakan ekspor SDA strategis memang diarahkan untuk mendukung hilirisasi nasional. Kementerian Perdagangan menyebut aturan baru untuk batu bara, kelapa sawit dan paduan besi ditujukan untuk memperkuat tata kelola perdagangan sekaligus meningkatkan nilai tambah SDA di dalam negeri.

Dari sisi pelaku usaha, Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto sebelumnya menilai kebijakan ekspor satu pintu dapat memperkuat tata kelola dan daya saing SDA. Namun, INSA juga mengingatkan agar implementasinya tetap memberikan ruang bagi dunia usaha dan tidak mengganggu kelancaran kegiatan perdagangan.

Danantara juga menyatakan DSI telah membangun visibilitas terhadap lebih dari US$14 miliar ekspor komoditas strategis sejak mulai beroperasi pada 1 Juni 2026. DSI menyebut mandatnya adalah memperkuat transparansi, tata kelola dan optimalisasi nilai ekspor, sembari menjaga kelancaran perdagangan dan kepastian berusaha.

Menurut IARSI, tahap berikutnya justru lebih penting: memastikan arus devisa yang berhasil ditahan di dalam negeri memiliki keterkaitan langsung dengan penguatan kapasitas produksi nasional.

Kebijakan DHE SDA yang berlaku sejak 1 Juni 2026 sendiri mewajibkan eksportir sektor nonmigas menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut meningkatkan retensi devisa dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

“Devisa yang masuk harus menciptakan efek berganda. Jangan berhenti pada indikator berapa dolar yang berhasil direpatriasi. Ukur juga berapa investasi baru yang muncul, berapa kapasitas industri yang bertambah, berapa lapangan kerja tercipta, dan seberapa besar ketergantungan terhadap impor bahan baku dapat dikurangi,” tegas Beniadi.

IARSI juga mendorong pemerintah membangun dashboard rantai pasok SDA nasional yang mengintegrasikan data ekspor, produksi, industri pengolahan, pelabuhan, transportasi, pergudangan dan kebutuhan pasar. Sistem tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat melihat rantai pasok secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi perdagangan.

Menurut IARSI, terdapat setidaknya lima indikator yang perlu menjadi ukuran keberhasilan kebijakan ekspor satu pintu: peningkatan nilai tambah domestik, penguatan industri hilir, efisiensi biaya logistik, peningkatan kapasitas pemasok lokal, serta meningkatnya daya saing produk Indonesia di pasar global.

“Kalau lima indikator itu bergerak positif, maka ekspor satu pintu bukan sekadar perubahan administrasi perdagangan. Kebijakan tersebut benar-benar menjadi instrumen transformasi ekonomi dan penguatan kedaulatan rantai pasok nasional,” ujar Beniadi.

IARSI menilai Indonesia saat ini memiliki momentum untuk mengubah posisi dari sekadar eksportir komoditas menjadi pemain penting dalam rantai pasok global. Namun, momentum tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila kebijakan ekspor, hilirisasi, industri dan logistik berjalan dalam satu desain yang terintegrasi.

Dengan demikian, era ekspor satu pintu seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menjual komoditas Indonesia ke pasar global, tetapi bergerak lebih jauh pada pertanyaan berapa besar nilai ekonomi yang tetap tinggal dan berputar di dalam negeri.


Post: iarsi.org