Ilustrasi By: iarsi.org - AI


BEKASI - IARSI News: Ojek online (ojol) memasuki babak baru dalam perkembangan ekonomi platform di Indonesia. Pemerintah tengah menyelesaikan kerangka regulasi yang mengatur ekosistem transportasi digital, sementara perdebatan mengenai status pengemudi—apakah sebagai pekerja, mitra, atau pelaku usaha mandiri—terus berkembang.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman pada Sabtu (19/9/2026) mengatakan secara teknis penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ekosistem transportasi digital telah selesai. Namun, penerbitannya masih menunggu sinkronisasi dengan sejumlah aturan lain, termasuk ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan serta ketenagakerjaan.

Perkembangan tersebut membuat posisi pengemudi ojol menjadi bagian penting dalam desain ekonomi digital nasional. Sebelumnya, pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan yang memperlakukan pengemudi ojol roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026. Di sisi lain, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online mengatur sejumlah aspek perlindungan, termasuk batas potongan aplikasi maksimal 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Perdebatan status tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara pengemudi dan aplikator. Bagi rantai pasok nasional, pengemudi ojol telah berkembang menjadi salah satu mata rantai distribusi pada tahap paling akhir atau last mile delivery. Mereka menghubungkan restoran, toko, UMKM, pusat distribusi, marketplace dan konsumen secara langsung.

Karena itu, Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI) memandang desain regulasi ekonomi platform perlu melihat fungsi pengemudi secara lebih luas. Status hukum pengemudi harus memberikan kepastian dan perlindungan, tetapi pada saat yang sama tidak menghilangkan fleksibilitas serta kemampuan ekosistem transportasi digital dalam melayani kebutuhan distribusi barang.

Ketua Umum IARSI, Assoc. Prof. (Hon) R. Beniadi Setiawan, Ph.D., CMI., CMT., menilai pendekatan terhadap ekonomi platform sebaiknya tidak berhenti pada persoalan hubungan kerja. Menurut perspektif rantai suplai, perubahan kebijakan terhadap pengemudi akan berpengaruh terhadap biaya, kecepatan dan keandalan distribusi barang dari pelaku usaha menuju konsumen.

“Pengemudi ojol saat ini bukan hanya mengangkut penumpang. Mereka sudah menjadi bagian dari ekosistem distribusi, terutama pada tahap last mile. Karena itu, kebijakan mengenai status pengemudi perlu melihat dampaknya terhadap keseluruhan rantai pasok, termasuk UMKM, perdagangan digital dan konsumen,” demikian perspektif IARSI yang sejalan dengan fokus organisasi pada integrasi transportasi, distribusi dan rantai suplai nasional. IARSI sebelumnya juga menekankan bahwa efisiensi rantai pasok membutuhkan integrasi transportasi, distribusi, pergudangan dan teknologi digital.

Perdebatan mengenai status pengemudi sendiri menunjukkan adanya aspirasi yang beragam. Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS), misalnya, menyampaikan bahwa sebagian pengemudi memandang dirinya sebagai pekerja mandiri, bukan buruh. Akademisi Universitas Hasanuddin Rizal Pauzi menilai aspirasi tersebut perlu diperhitungkan, tetapi pemerintah juga harus mendengar kelompok pengemudi lain karena karakter kerja ojol tidak seragam.

Menurut Rizal, karakter pengemudi berbeda-beda: ada yang bergantung pada satu aplikasi, menggunakan beberapa platform sekaligus, atau menjalankan aktivitas ekonomi lainnya. Karena itu, ia menilai desain kebijakan tidak harus terjebak pada pilihan biner antara menjadi buruh sepenuhnya atau menjadi mitra tanpa perlindungan. Ia juga menyebut jaminan sosial, keselamatan kerja, transparansi tarif dan mekanisme penyelesaian sengketa tetap perlu diperhatikan.

Dari sisi regulasi distribusi digital, pemerintah juga telah membedakan layanan pengantaran barang dan makanan dari transportasi penumpang. Kementerian Komunikasi dan Digital pada Juli 2026 menyatakan pemerintah sedang memfinalisasi aturan layanan pengantaran barang dan makanan berbasis digital karena karakter bisnis dan operasionalnya berbeda dengan layanan pengangkutan penumpang.

Hal tersebut menjadi penting karena pertumbuhan perdagangan digital membuat kebutuhan same-day delivery, pengantaran makanan, dokumen, barang UMKM dan produk ritel semakin bergantung pada jaringan pengemudi di perkotaan. Gangguan pada tahap last mile dapat membuat barang yang sudah tersedia di gudang atau toko tetap terlambat sampai ke konsumen.

IARSI melihat kondisi tersebut sebagai alasan agar kebijakan transportasi digital ditempatkan dalam kerangka rantai pasok yang lebih luas. Pengemudi, platform digital, UMKM, gudang, pusat distribusi, marketplace dan konsumen merupakan bagian dari satu ekosistem yang saling berhubungan.

Dalam kerangka tersebut, biaya distribusi juga perlu menjadi perhatian. Setiap perubahan terhadap struktur biaya platform, pola insentif, perlindungan pengemudi atau persyaratan operasional berpotensi memengaruhi biaya pengiriman. Pada akhirnya, perubahan tersebut dapat tercermin pada harga yang dibayar konsumen maupun margin pelaku UMKM.

IARSI juga menilai digitalisasi seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, bukan sekadar menjadi sarana mempertemukan pengemudi dengan pengguna. Integrasi data permintaan, lokasi, kapasitas kendaraan, waktu pengiriman dan pusat distribusi dapat membantu mengurangi perjalanan kosong serta meningkatkan utilisasi armada.

Dengan demikian, pembahasan mengenai masa depan ojol tidak semata-mata soal siapa yang disebut pekerja atau mitra. Persoalan yang lebih luas adalah bagaimana Indonesia membangun ekonomi platform yang mampu memberikan perlindungan kepada pengemudi sekaligus menjaga efisiensi distribusi nasional.

Bagi IARSI, regulasi yang sedang disiapkan pemerintah menjadi momentum untuk menyatukan tiga kepentingan sekaligus: kepastian status dan perlindungan pengemudi, keberlanjutan bisnis platform, serta efisiensi rantai distribusi barang dan jasa. Ketiganya perlu dirancang agar tidak berjalan sendiri-sendiri.

Jika desain kebijakan mampu mengakomodasi ketiga aspek tersebut, ekonomi platform dapat berkembang bukan hanya sebagai sektor transportasi digital, tetapi juga sebagai salah satu infrastruktur distribusi modern Indonesia. Sebaliknya, regulasi yang tidak memperhitungkan hubungan antarmata rantai berpotensi menimbulkan konsekuensi biaya dan operasional di tingkat UMKM hingga konsumen.

Karena itu, IARSI mendorong agar finalisasi kebijakan ojol dilakukan dengan pendekatan lintas sektor dan berbasis data. Status pengemudi harus memberikan kepastian dan perlindungan yang memadai, sementara ekosistem distribusi harus tetap memiliki fleksibilitas untuk berkembang mengikuti perubahan teknologi dan pola konsumsi masyarakat.

Dengan semakin besarnya peran perdagangan digital dan layanan pengantaran, pengemudi ojol pada akhirnya bukan sekadar aktor transportasi. Mereka telah menjadi salah satu penghubung antara produk, platform, UMKM dan konsumen. Masa depan regulasi ojol karena itu juga akan ikut menentukan wajah rantai distribusi Indonesia di era ekonomi platform.


post: iarsi.org