Ketua Umum IARSI, Assoc. Prof. (Hon) R. Beniadi Setiawan, Ph.D., CMI., CMT.,


BEKASI - IARSI News: Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekosistem logistik nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai menjadi momentum penting untuk mendorong penurunan biaya logistik, meningkatkan efisiensi distribusi, memperkuat daya saing industri, serta memastikan masyarakat memperoleh barang dengan harga yang lebih terjangkau.

Ketua Umum IARSI, Assoc. Prof. (Hon) R. Beniadi Setiawan, Ph.D., CMI., CMT., menekankan pentingnya memastikan kebijakan penguatan logistik tidak berhenti pada regulasi dan pembangunan infrastruktur, tetapi menghasilkan perubahan nyata dalam kegiatan ekonomi.

“Penguatan logistik nasional merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri dan memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia. Namun, keberhasilannya harus diukur dari manfaat nyata yang dirasakan oleh dunia usaha dan masyarakat, terutama melalui penurunan biaya distribusi, kepastian pasokan, serta semakin lancarnya arus barang dari produsen hingga konsumen,” demikian rumusan pandangan Ketua Umum IARSI untuk naskah ini.

Apresiasi tersebut sejalan dengan langkah pemerintah yang memperkuat koordinasi kebijakan logistik melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2026. sebeumnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memperkuat ekosistem logistik nasional guna mengurangi biaya logistik dan meningkatkan efisiensi sistem logistik Indonesia. Penugasan tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional yang telah diundangkan pada 16 Juli 2026.

“Arahan Presiden sangat jelas, bahwa penguatan ekosistem logistik nasional menjadi kunci untuk menekan biaya logistik dan meningkatkan daya saing ekonomi. Untuk itu, Presiden menugaskan saya melalui Kemenko Perekonomian untuk mengoordinasikan percepatan transformasi logistik nasional melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2026,” ujar Menko Airlangga.

Biaya logistik nasional saat ini masih berada pada kisaran 14,29% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2022. Pemerintah menargetkan penurunan bertahap dari 12,5% hingga mencapai 8% dalam beberapa tahun mendatang. Perpres 41/2026 dirancang menjadi instrumen kebijakan strategis dalam memperkuat ekosistem logistik nasional untuk memangkas biaya logistik nasional melalui tiga strategi utama yaitu penguatan infrastruktur konektivitas, layanan backbone, dan sarana penunjang logistik, penguatan integrasi dan digitalisasi logistik, serta peningkatan daya saing SDM dan penyedia jasa logistik.

Target Penurunan Biaya Logistik Menjadi 12,5 Persen pada 2029

Salah satu sasaran utama kebijakan tersebut adalah menurunkan biaya logistik nasional yang tercatat sekitar 14,29 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) berdasarkan data 2022. Pemerintah menargetkan rasio tersebut turun menjadi 12,5 persen pada 2029 dan mencapai 8 persen pada 2045.

Bagi IARSI, target ini penting karena biaya logistik memiliki pengaruh langsung terhadap struktur biaya produksi, harga jual, daya saing ekspor, dan kemampuan usaha memperluas pasar. Biaya transportasi, pergudangan, penanganan barang, administrasi, serta waktu tunggu dalam distribusi menjadi komponen yang dapat meningkatkan biaya operasional apabila tidak dikelola secara efisien.

Dalam industri manufaktur, keterlambatan pengiriman bahan baku dapat menghambat proses produksi dan meningkatkan kebutuhan persediaan. Pada sektor UMKM, biaya pengiriman yang tinggi berpotensi mengurangi margin keuntungan sekaligus membatasi jangkauan pemasaran. Sementara bagi masyarakat, distribusi yang panjang dan mahal dapat menyebabkan perbedaan harga barang antardaerah.

Oleh karena itu, penurunan biaya logistik perlu diikuti indikator kinerja yang jelas. Pemerintah perlu mengukur perubahan biaya pengiriman, waktu tempuh, waktu tunggu di pelabuhan, ketepatan jadwal distribusi, serta perbedaan biaya logistik antara pusat ekonomi dan daerah yang masih menghadapi keterbatasan konektivitas.

Tiga Strategi Utama Penguatan Logistik Nasional

Dalam keterangan resminya, Kemenko Perekonomian menjelaskan tiga strategi utama penguatan logistik nasional. Pertama, memperkuat infrastruktur konektivitas, layanan utama atau backbone logistik, serta sarana pendukung. Kedua, meningkatkan integrasi dan digitalisasi logistik. Ketiga, memperkuat daya saing sumber daya manusia dan penyedia jasa logistik.

IARSI memandang ketiga strategi tersebut perlu dilaksanakan secara terpadu. Infrastruktur yang memadai tidak akan menghasilkan efisiensi optimal apabila proses administrasi masih berulang, pertukaran data belum terintegrasi, atau jadwal angkutan antarmoda tidak terkoordinasi.

Sebaliknya, digitalisasi juga tidak cukup apabila akses jalan menuju kawasan produksi belum memadai, kapasitas gudang terbatas, dan layanan transportasi tidak sesuai dengan kebutuhan arus barang. Karena itu, pembangunan fisik dan pembenahan tata kelola harus berjalan beriringan.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan integrasi angkutan jalan, kereta api, dan transportasi laut yang mampu menghubungkan sentra produksi, kawasan industri, pelabuhan, pusat distribusi, hingga pasar konsumen.

Konektivitas tersebut juga harus memperhatikan wilayah di luar pusat-pusat ekonomi utama. Efisiensi logistik nasional perlu dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat di kawasan timur Indonesia, daerah terpencil, serta wilayah perbatasan yang menghadapi tantangan distribusi lebih besar.

Integrasi Digital Harus Mengurangi Hambatan Distribusi

Salah satu instrumen yang diperkuat pemerintah adalah National Logistics Ecosystem (NLE), yaitu ekosistem yang mengintegrasikan proses bisnis dan layanan logistik melalui koordinasi serta pertukaran data antarpihak.

Dalam keterangan Kemenko Perekonomian, implementasi NLE dilaporkan telah memberikan dampak berupa pengurangan biaya logistik hingga 17 persen dan pemangkasan waktu layanan hingga 73 persen. Angka tersebut merupakan capaian yang dilaporkan pemerintah untuk implementasi NLE, bukan penurunan biaya seluruh logistik nasional.

Pemerintah juga mendorong digitalisasi secara menyeluruh atau end-to-end, sehingga integrasi layanan tidak hanya terbatas pada hubungan bisnis dengan pemerintah (business-to-government atau B2G) dan koordinasi antarlembaga pemerintah (government-to-government atau G2G), tetapi juga mendukung proses bisnis logistik yang lebih luas.

IARSI menilai penguatan NLE perlu disertai standardisasi data, penyederhanaan dokumen, kepastian prosedur, dan transparansi status pengiriman. Digitalisasi harus membantu pelaku usaha mengurangi pengisian data berulang, mempercepat pengurusan dokumen, serta meningkatkan kepastian waktu pelayanan.

Manfaatnya juga perlu menjangkau UMKM dan perusahaan logistik skala kecil. Keterbatasan modal, teknologi, dan sumber daya manusia tidak boleh menjadi penghalang bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan sistem logistik digital nasional.

Pengembangan Dry Port dan Transportasi Multimoda

Pemerintah turut mendorong pengembangan pelabuhan daratan atau dry port, termasuk di Kawasan Industri Terpadu Batang. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mendekatkan layanan kepabeanan ke kawasan industri dan membantu mengurangi beban angkutan truk di jalan raya.

Namun, manfaat dry port sangat bergantung pada konektivitasnya dengan kawasan produksi, gudang, jalur kereta api, dan pelabuhan laut. Tanpa koordinasi layanan dan jadwal transportasi, fasilitas baru berisiko tidak memberikan efisiensi yang diharapkan.

Integrasi multimoda dapat memperluas penggunaan kereta api untuk pengiriman komoditas dalam volume besar pada koridor yang sesuai, sementara transportasi laut tetap berperan penting dalam distribusi antarpulau. Angkutan jalan diperlukan untuk menghubungkan sentra produksi dengan terminal, gudang, pusat distribusi, dan konsumen.

Menurut perspektif IARSI, pengembangan infrastruktur perlu didasarkan pada pemetaan kebutuhan arus barang, volume komoditas, asal dan tujuan pengiriman, kebutuhan pergudangan, serta potensi muatan balik. Pendekatan ini diperlukan agar investasi dapat digunakan secara produktif dan mengurangi risiko kapasitas yang tidak termanfaatkan secara optimal.

Pembiayaan Armada dan Kompetensi SDM Perlu Diperkuat

Kemenko Perekonomian juga menyampaikan dukungan pembiayaan peremajaan armada truk melalui Kredit Industri Padat Karya (KIPK). Berdasarkan keterangan pemerintah, sektor transportasi dan pergudangan dapat mengakses program tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2026.

Peremajaan armada berpotensi meningkatkan keandalan pengiriman dan produktivitas angkutan. Namun, akses pembiayaan perlu mempertimbangkan kemampuan operator, khususnya perusahaan angkutan kecil yang menghadapi keterbatasan modal dan arus kas.

Pada saat yang sama, transformasi logistik membutuhkan tenaga kerja dengan kompetensi dalam manajemen gudang, perencanaan transportasi, pengendalian persediaan, analisis data, dan manajemen rantai pasok.

Pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi perlu diselaraskan dengan kebutuhan industri. Dengan demikian, investasi pada infrastruktur dan teknologi dapat diikuti peningkatan produktivitas tenaga kerja serta kualitas pelayanan logistik nasional.

IARSI Ingatkan Tantangan Implementasi

Meski Perpres Nomor 41 Tahun 2026 menyediakan kerangka kebijakan, keberhasilannya akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di tingkat pusat dan daerah. Pengelolaan logistik melibatkan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, operator transportasi, pengelola pelabuhan, perusahaan pergudangan, dan pelaku usaha.

Koordinasi yang belum optimal dapat menyebabkan kebijakan berjalan secara terpisah. Pembangunan jalan dan pelabuhan, misalnya, belum tentu menurunkan biaya distribusi apabila akses menuju kawasan industri belum memadai atau proses administrasi masih menimbulkan waktu tunggu panjang.

Tantangan berikutnya adalah memastikan pengukuran biaya logistik dilakukan dengan metodologi yang konsisten. Angka nasional perlu dilengkapi indikator berdasarkan wilayah, sektor industri, jenis komoditas, serta tahapan distribusi agar pemerintah dapat mengidentifikasi titik hambatan yang membutuhkan penanganan.

Evaluasi juga perlu melibatkan industri, UMKM, eksportir, operator angkutan, dan konsumen. Masukan dari pengguna layanan akan membantu mengukur apakah biaya benar-benar turun, jadwal pengiriman semakin dapat diprediksi, dan manfaat kebijakan tersebar secara lebih merata.

Lima Agenda agar Efisiensi Dirasakan Masyarakat

Untuk mendukung implementasi Perpres Nomor 41 Tahun 2026, IARSI menilai terdapat lima agenda yang perlu menjadi perhatian bersama.

Pertama, menetapkan indikator kinerja yang terukur. Pemerintah perlu memantau biaya pengiriman per komoditas, waktu tempuh, waktu tunggu pelabuhan, ketepatan pengiriman, dan biaya distribusi antarpulau.

Kedua, mempercepat integrasi digital. Standardisasi data, interoperabilitas sistem, dan penyederhanaan dokumen perlu diarahkan untuk mengurangi duplikasi administrasi serta meningkatkan transparansi pelayanan.

Ketiga, menghubungkan infrastruktur dengan kebutuhan industri. Pelabuhan, jalan, jalur kereta api, gudang, dan pusat distribusi harus dikembangkan berdasarkan pola arus barang serta potensi ekonomi setiap wilayah.

Keempat, memperluas partisipasi pelaku usaha. Asosiasi profesi, industri, UMKM, dan operator logistik perlu dilibatkan dalam evaluasi kebijakan agar hambatan di lapangan dapat diidentifikasi lebih cepat.

Kelima, memastikan pemerataan manfaat. Penurunan biaya logistik perlu diikuti peningkatan konektivitas wilayah yang selama ini menghadapi biaya pengiriman tinggi, sehingga efisiensi tidak hanya terkonsentrasi di pusat-pusat ekonomi.

Momentum Memperkuat Daya Saing Nasional

IARSI mengapresiasi arah kebijakan penguatan logistik nasional melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperbaiki konektivitas, tata kelola, dan efisiensi distribusi. Namun, keberhasilan kebijakan ini memerlukan konsistensi pelaksanaan, evaluasi berbasis data, dan kolaborasi antara pemerintah serta dunia usaha.

Penguatan rantai pasok yang terintegrasi dapat membantu industri memperoleh bahan baku secara lebih pasti, memperluas akses pasar bagi UMKM, meningkatkan kelancaran distribusi hasil produksi, dan memperkuat daya saing ekspor Indonesia.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan bukan hanya tercapainya target penurunan biaya logistik nasional, melainkan sejauh mana perubahan tersebut benar-benar dirasakan oleh industri, produsen, pelaku UMKM, dan masyarakat melalui distribusi yang lebih efisien, pasokan yang lebih terjamin, serta harga barang yang semakin terjangkau.


www.iarsi.org