BEKASI - IARSI News: Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI) mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi bahan bakar minyak (BBM) nasional menyusul laporan gangguan pelayanan, antrean panjang kendaraan, hingga kekosongan jenis BBM tertentu di sejumlah daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketersediaan stok secara nasional perlu diikuti kemampuan distribusi yang tepat waktu, merata, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah Ombudsman Republik Indonesia menerima 25 informasi awal mengenai gangguan layanan BBM dari sejumlah wilayah hingga 13 Oktober 2026. Dalam laporan yang disampaikan pada 14 Oktober, Ombudsman menyebutkan bahwa permasalahan teridentifikasi di 11 provinsi, mencakup Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Informasi tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh Ombudsman.
Menurut laporan ANTARA mengenai gangguan layanan BBM di 11 provinsi, waktu tunggu pengisian BBM di Sumatera Barat dilaporkan mencapai dua hingga tiga jam. Sementara itu, antrean di Papua Barat pada malam hingga pagi hari dilaporkan mencapai lebih dari satu kilometer. Di Sulawesi Utara, antrean Pertalite di sejumlah lokasi mencapai sekitar 300–500 meter.
Pada 17 Oktober 2026, Okezone juga menyoroti laporan antrean BBM di 25 provinsi. Namun, angka tersebut merujuk pada wilayah asal informasi yang diterima Ombudsman, bukan berarti seluruh 25 provinsi telah terbukti mengalami gangguan yang sama.
Persoalan utama bukan hanya stok, tetapi kelancaran distribusi
Dalam perspektif rantai pasok, ketersediaan barang di tingkat nasional tidak selalu menjamin barang tersebut dapat diterima oleh pengguna pada waktu dan lokasi yang dibutuhkan. BBM harus melalui rangkaian proses yang saling berkaitan, mulai dari pengadaan, pengangkutan melalui kapal atau moda lainnya, penerimaan di terminal, penyimpanan di depot, hingga penyaluran menuju SPBU.
Gangguan pada salah satu tahapan dapat memengaruhi keseluruhan jaringan distribusi. Keterlambatan kapal, hambatan bongkar muat, keterbatasan armada pengangkut, kapasitas penyimpanan, atau ketidaksesuaian jadwal pengiriman dapat menyebabkan pasokan di suatu wilayah terlambat meskipun persediaan di wilayah lain masih tersedia.
Ombudsman turut mengidentifikasi indikasi kendala logistik dan distribusi, ketidaksesuaian kebutuhan dengan kuota serta pasokan, dan persoalan operasional maupun kapasitas pelayanan SPBU. Di Bali, keterlambatan kapal dan proses bongkar muat di Terminal BBM Manggis dilaporkan memengaruhi penyaluran pasokan. Adapun keterlambatan pasokan dari depot Parepare, Sulawesi Selatan, disebut sebagai salah satu faktor yang memicu antrean di Sulawesi Barat.
Temuan tersebut memperlihatkan pentingnya memeriksa persoalan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Evaluasi tidak cukup hanya melihat jumlah stok atau kuota BBM, tetapi juga perlu mengukur kecepatan pengiriman, ketersediaan armada, kapasitas terminal, ketepatan jadwal distribusi, serta kecukupan pasokan di setiap wilayah.
Dampak terhadap masyarakat dan kegiatan ekonomi
Gangguan distribusi BBM dapat menimbulkan dampak berantai terhadap aktivitas ekonomi. Pengendara yang harus mengantre berjam-jam kehilangan waktu produktif. Pengemudi angkutan barang berpotensi mengalami keterlambatan perjalanan, sedangkan pelaku usaha menghadapi risiko meningkatnya biaya operasional dan terganggunya jadwal pengiriman.
Dampak tersebut menjadi semakin penting bagi sektor logistik, pertanian, perikanan, perdagangan, dan industri yang bergantung pada kelancaran pasokan energi. Keterlambatan angkutan dapat mengganggu pengiriman bahan baku dan barang jadi, terutama untuk produk yang mudah rusak atau harus sampai pada waktu tertentu.
Di wilayah yang bergantung pada transportasi laut, kondisi cuaca, jadwal kapal, jarak antarpulau, dan kapasitas fasilitas penyimpanan juga perlu diperhitungkan. Karena itu, pendekatan distribusi yang efektif di satu wilayah belum tentu dapat diterapkan dengan cara yang sama di wilayah lain.
Bagi masyarakat, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan waktu tunggu di SPBU. Jika gangguan berlangsung lama dan memengaruhi biaya transportasi maupun distribusi barang, dampaknya dapat menjalar ke biaya produksi, harga barang, serta daya beli konsumen. Meski demikian, besarnya dampak terhadap harga perlu dinilai berdasarkan data lapangan dan tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya antrean BBM.
IARSI: Evaluasi harus berbasis data dan kebutuhan setiap daerah
Dalam analisis rantai pasok, IARSI memandang evaluasi distribusi BBM perlu diarahkan pada keterpaduan antara perencanaan kebutuhan, pengelolaan persediaan, transportasi, fasilitas penyimpanan, dan pelayanan di titik penyaluran.
Menurut, Assoc. Prof. (Hon) R. Beniadi Setiawan, Ph.D., CMI., CMT., selaku Ketua Umum IARSI, bahwa ukuran keberhasilan distribusi energi tidak cukup ditentukan oleh ketersediaan stok nasional, tetapi juga oleh kemampuan sistem memastikan BBM tersedia secara tepat waktu dan sesuai kebutuhan masyarakat.
untuk itu IARSI mendorong pemerintah dan badan usaha terkait untuk melakukan evaluasi terhadap beberapa aspek berikut.
Pertama, sinkronisasi data stok, kuota, dan kebutuhan riil daerah. Pemantauan harus mampu mengidentifikasi wilayah yang berpotensi mengalami kekurangan pasokan sebelum antrean terjadi. Data persediaan di terminal dan depot perlu dihubungkan dengan konsumsi aktual serta jadwal pengiriman ke SPBU.
Kedua, peningkatan keandalan transportasi dan fasilitas distribusi. Evaluasi perlu mencakup ketepatan kedatangan kapal, kesiapan armada angkutan darat, kapasitas bongkar muat, dan kecukupan fasilitas penyimpanan. Untuk wilayah kepulauan dan daerah dengan akses terbatas, rencana cadangan perlu disesuaikan dengan kondisi geografis dan risiko gangguan transportasi.
Ketiga, penguatan sistem peringatan dini. Pemerintah dan operator perlu mempunyai indikator yang jelas untuk mendeteksi penurunan stok, keterlambatan pengiriman, lonjakan permintaan, dan gangguan operasional. Dengan demikian, penyaluran alternatif dapat dipersiapkan sebelum gangguan berkembang menjadi antrean panjang.
Keempat, peningkatan transparansi informasi kepada masyarakat. Informasi mengenai ketersediaan BBM, jenis produk yang tersedia, dan perkiraan pemulihan pasokan perlu disampaikan secara akurat. Komunikasi yang baik dapat membantu masyarakat merencanakan perjalanan dan mengurangi ketidakpastian di lapangan.
Kelima, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Evaluasi distribusi juga perlu memastikan bahwa penyaluran sesuai ketentuan dan kebutuhan kelompok penerima yang berhak. Perbaikan logistik harus berjalan bersama pengawasan agar pasokan yang tersedia benar-benar sampai kepada pengguna yang membutuhkan.
Sejalan dengan penguatan ekosistem logistik nasional
Dorongan evaluasi distribusi BBM juga relevan dengan kebijakan pemerintah memperkuat sistem logistik nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional.
Dalam siaran pers pada 15 Oktober 2026, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan penurunan biaya logistik nasional dari sekitar 14,29 persen terhadap PDB pada 2022 menjadi 12,5 persen pada 2029 dan 8 persen pada 2045.
Strategi yang disampaikan mencakup penguatan infrastruktur konektivitas, layanan utama dan sarana penunjang logistik, integrasi serta digitalisasi sistem logistik, dan peningkatan daya saing sumber daya manusia serta penyedia jasa logistik.
Bagi distribusi BBM, agenda tersebut dapat diterjemahkan melalui integrasi data persediaan dan pengiriman, peningkatan keandalan infrastruktur, serta koordinasi yang lebih baik antara pemasok, terminal, transporter, dan SPBU. Implementasinya perlu diukur melalui indikator pelayanan yang nyata, termasuk ketepatan waktu pengiriman dan penurunan kejadian kekosongan stok.
Namun, evaluasi tetap harus membedakan antara kebijakan jangka panjang dan penanganan gangguan yang sedang berlangsung. Integrasi sistem dan pembangunan infrastruktur membutuhkan proses, sedangkan antrean dan kekosongan BBM memerlukan pemeriksaan serta penanganan operasional sesuai kondisi masing-masing daerah.
Mendorong perbaikan yang terukur dan berkelanjutan
Ombudsman telah menyatakan akan mendalami laporan gangguan distribusi BBM, termasuk melalui investigasi dan pemeriksaan lapangan. Proses tersebut penting untuk memastikan penyebab gangguan berdasarkan bukti, sekaligus menentukan langkah korektif yang sesuai.
IARSI juga mendorong agar hasil evaluasi nantinya disertai peta masalah per wilayah, identifikasi titik hambatan distribusi, penanggung jawab perbaikan, serta indikator keberhasilan yang dapat dipantau masyarakat. Langkah ini diperlukan agar evaluasi tidak berhenti pada koordinasi administratif, melainkan menghasilkan perbaikan pelayanan.
Indikator yang dapat digunakan antara lain durasi antrean, frekuensi kekosongan stok, ketepatan jadwal pengiriman, waktu pemulihan pasokan, serta kesesuaian antara kebutuhan dan ketersediaan BBM di titik penyaluran.
Pada akhirnya, penguatan rantai pasok energi merupakan bagian penting dari ketahanan ekonomi nasional. Ketersediaan BBM yang dapat diandalkan mendukung mobilitas masyarakat, kelancaran angkutan barang, produktivitas industri, dan distribusi kebutuhan pokok.
Pesan utama IARSI adalah bahwa stok yang tersedia harus didukung sistem distribusi yang mampu menyalurkannya secara tepat waktu, merata, dan terukur. Evaluasi yang berbasis data serta perbaikan operasional yang berkelanjutan diperlukan agar gangguan pelayanan tidak terus membebani masyarakat dan dunia usaha.
www.iarsi.org
