IARSI menilai kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) harus menjadi momentum pembenahan rantai suplai nasional, dengan mengutamakan keselamatan transportasi tanpa mengabaikan efisiensi distribusi, keberlangsungan usaha, dan keterjangkauan harga barang bagi masyarakat.


JAKARTA, IARSI News, 12 Oktober 2026 — Upaya pemerintah mempercepat penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027 kembali menempatkan sektor angkutan barang dalam agenda strategis nasional. Kebijakan ini bukan sekadar persoalan penertiban truk yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan, melainkan bagian dari reformasi sistem logistik yang menentukan keselamatan jalan, efisiensi distribusi, daya saing industri, hingga harga kebutuhan pokok di tingkat konsumen.

Kementerian Perhubungan terus mendorong penanganan ODOL secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Sementara itu, pada 9 Oktober 2026, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan pentingnya penguatan transportasi multimoda untuk mendukung implementasi Zero ODOL agar distribusi tetap efisien, biaya terkendali, dan pertumbuhan ekonomi terjaga. Perkembangan ini menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan di jalan, tetapi juga membutuhkan perubahan mendasar dalam sistem angkutan barang nasional. 

Keselamatan Jalan dan Efisiensi Logistik Harus Berjalan Bersama

Ikatan Ahli Rantai Suplai Indonesia (IARSI) memandang penertiban kendaraan ODOL sebagai langkah penting untuk memperbaiki keselamatan transportasi dan melindungi infrastruktur jalan. Kendaraan yang membawa muatan berlebih atau memiliki dimensi tidak sesuai ketentuan dapat meningkatkan risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan, serta menimbulkan biaya ekonomi yang pada akhirnya ditanggung masyarakat dan negara.

Namun, reformasi angkutan barang perlu mempertimbangkan bagaimana barang diproduksi, dikemas, dimuat, disimpan, dan dikirim hingga sampai ke konsumen. Jika perubahan hanya berfokus pada kendaraan tanpa memperbaiki perencanaan muatan, jadwal pengiriman, sistem pergudangan, dan pola kontrak antara pemilik barang dengan perusahaan angkutan, tekanan biaya dapat berpindah ke bagian lain dari rantai suplai.

Dalam perspektif IARSI, kepatuhan terhadap batas dimensi dan muatan harus menjadi standar yang tidak dapat ditawar. Pada saat yang sama, pemerintah dan pelaku industri perlu memastikan bahwa proses penyesuaian berjalan terencana, sehingga tidak menimbulkan gangguan distribusi yang sebenarnya dapat diantisipasi.

Ketua Umum IARSI: Jangan Sampai Penertiban Menaikkan Biaya Distribusi

Ketua Umum IARSI, Assoc. Prof. (Hon) R. Beniadi Setiawan, Ph.D., CMI., CMT., menilai keberhasilan Zero ODOL harus diukur dari kemampuan Indonesia membangun sistem angkutan barang yang lebih aman sekaligus efisien.

Menurut pandangan IARSI, pembatasan muatan sesuai ketentuan dapat mengubah kebutuhan armada, jumlah perjalanan, penggunaan tenaga kerja, waktu pengiriman, dan pola konsolidasi barang. Apabila penyesuaian tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas dan perbaikan sistem distribusi, biaya per unit barang berpotensi meningkat.

“Zero ODOL harus kita tempatkan sebagai agenda reformasi rantai suplai nasional. Keselamatan jalan harus diperkuat, tetapi efisiensi distribusi juga harus dijaga. Jangan sampai penertiban kendaraan menyelesaikan satu persoalan, tetapi menimbulkan tekanan biaya baru yang akhirnya dibebankan kepada industri, UMKM, dan masyarakat,” demikian pandangan yang dapat disampaikan IARSI dalam merespons kebijakan tersebut.

IARSI menekankan bahwa peningkatan biaya angkutan tidak otomatis berarti harga barang akan naik. Dampaknya bergantung pada jenis komoditas, jarak distribusi, tingkat persaingan, produktivitas armada, serta kemampuan perusahaan menyerap atau mengurangi biaya tambahan. Karena itu, pemerintah perlu memantau dampak kebijakan berdasarkan data dan kondisi riil di lapangan.

Risiko Biaya Tambahan bagi UMKM dan Industri

Salah satu tantangan utama implementasi Zero ODOL adalah perbedaan kemampuan adaptasi antara perusahaan besar dan pelaku usaha kecil. Perusahaan besar umumnya memiliki kapasitas lebih luas untuk mengatur ulang jadwal distribusi, melakukan konsolidasi muatan, memanfaatkan teknologi, dan bernegosiasi dengan penyedia jasa logistik.

Sebaliknya, UMKM dan perusahaan angkutan skala kecil dapat menghadapi keterbatasan modal untuk menyesuaikan armada, memperbaiki proses operasional, atau mengakses fasilitas konsolidasi barang. Pengusaha yang selama ini mengandalkan pengiriman dalam jumlah tertentu juga perlu menghitung kembali biaya angkutan per unit produk.

Dalam kondisi tersebut, IARSI menilai diperlukan masa penyesuaian yang terukur, sosialisasi yang konsisten, serta dukungan teknis bagi pelaku usaha yang harus melakukan perubahan operasional. Dukungan itu bukan untuk membenarkan pelanggaran, melainkan untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan tanpa kehilangan kemampuan bersaing.

Pemerintah juga perlu mengawasi agar biaya tambahan tidak dibebankan secara tidak proporsional kepada pengemudi atau perusahaan transportasi. Hubungan bisnis antara pemilik barang, pengelola gudang, perusahaan angkutan, dan penerima barang perlu memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas, termasuk terkait berat muatan, ketepatan informasi, keselamatan pemuatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan kendaraan.

Transportasi Multimoda Menjadi Kunci Reformasi

Penguatan transportasi multimoda merupakan salah satu solusi yang perlu dipercepat. Ketergantungan pada angkutan jalan untuk berbagai jenis barang dan jarak perjalanan membuat sistem logistik membutuhkan pilihan moda yang lebih beragam, terutama untuk pengiriman barang dalam volume besar dan perjalanan jarak jauh.

Kereta api barang, angkutan laut, pelabuhan pengumpul, dry port, pusat distribusi, dan pergudangan dapat dikembangkan sebagai bagian dari jaringan yang saling terhubung. Pilihan moda harus disesuaikan dengan karakteristik komoditas, jarak, waktu pengiriman, volume, serta biaya keseluruhan dari titik asal hingga tujuan.

Indonesia juga telah memperbarui ketentuan penyelenggaraan angkutan multimoda melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2026, yang berlaku sejak 30 Juni 2026. Kerangka tersebut menjadi salah satu landasan regulasi untuk mendukung pengembangan penyelenggaraan angkutan multimoda. (JDIH BPK).

Meski demikian, peralihan moda tidak dapat dilakukan secara instan. Infrastruktur yang belum merata, keterbatasan konektivitas, waktu bongkar muat, biaya penanganan tambahan, dan akses dari kawasan produksi ke terminal dapat memengaruhi daya saing angkutan multimoda. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan bahwa alternatif tersebut benar-benar kompetitif, bukan sekadar tersedia secara administratif.

IARSI memandang integrasi moda perlu didukung dengan sistem informasi pengiriman, jadwal yang terkoordinasi, standar layanan, serta mekanisme pertukaran data yang memudahkan pelaku usaha. Dengan demikian, perubahan dari satu moda ke moda lain tidak justru menambah waktu tunggu dan biaya yang tidak perlu.

Penataan Harus Dimulai dari Pemilik Barang hingga Gudang

IARSI menegaskan bahwa persoalan ODOL tidak bisa dibebankan hanya kepada pengemudi atau perusahaan angkutan. Rantai suplai melibatkan banyak pihak yang mengambil keputusan sebelum kendaraan berangkat, mulai dari pemilik barang, produsen, pengelola gudang, penyedia jasa pemuatan, perusahaan transportasi, hingga penerima barang.

Karena itu, tanggung jawab kepatuhan perlu diperjelas pada setiap tahapan. Pemilik barang harus memberikan informasi muatan secara akurat. Gudang dan fasilitas pemuatan perlu memastikan proses penimbangan serta pencatatan dilakukan dengan benar. Perusahaan transportasi wajib menggunakan kendaraan sesuai ketentuan, sedangkan regulator perlu menjamin standar pengawasan diterapkan secara konsisten dan transparan.

Sistem digital yang mengintegrasikan data kendaraan, dokumen angkutan, berat muatan, dan aktivitas pemuatan juga dapat membantu meningkatkan pengawasan. Namun, penerapannya perlu memperhatikan interoperabilitas antarsistem, kualitas data, perlindungan informasi, dan kemudahan akses bagi pelaku usaha kecil.

Menurut IARSI, pembagian tanggung jawab yang jelas dapat mencegah situasi ketika pengemudi menanggung seluruh risiko, padahal keputusan mengenai volume barang, target pengiriman, dan pola pemuatan juga ditentukan oleh pihak lain dalam rantai suplai.

Pemerintah Perlu Mengukur Dampak terhadap Harga Barang

Agar kebijakan berjalan efektif, IARSI mendorong pemerintah membangun mekanisme pemantauan dampak Zero ODOL terhadap kinerja logistik nasional. Evaluasi perlu dilakukan secara berkala, mulai dari tingkat kepatuhan kendaraan hingga biaya dan keandalan distribusi.

Sejumlah indikator yang dapat dipantau meliputi tingkat pelanggaran ODOL, angka kecelakaan angkutan barang, kerusakan jalan, biaya angkutan per unit barang, waktu pengiriman, tingkat keterlambatan, produktivitas armada, dan pemanfaatan angkutan multimoda.

Pemantauan juga perlu dilakukan terhadap distribusi bahan pangan, kebutuhan pokok, bahan baku industri, serta barang yang memasok wilayah dengan akses transportasi terbatas. Jika ditemukan kenaikan biaya atau gangguan pasokan yang berkaitan dengan perubahan pola angkutan, pemerintah perlu mengidentifikasi penyebabnya dan menentukan langkah korektif yang sesuai.

Pendekatan tersebut penting agar kebijakan tidak dinilai semata-mata berdasarkan jumlah kendaraan yang diperiksa atau ditindak. Ukuran akhirnya adalah apakah keselamatan meningkat, kerusakan infrastruktur berkurang, distribusi semakin andal, dan biaya logistik dapat dikendalikan tanpa mengorbankan kepatuhan.

Momentum Membangun Rantai Suplai Nasional yang Lebih Tangguh

Bagi IARSI, penerapan Zero ODOL merupakan kesempatan untuk memperbaiki persoalan struktural dalam sistem distribusi Indonesia. Penertiban kendaraan perlu diikuti perencanaan logistik yang lebih baik, penguatan jaringan pergudangan, peningkatan produktivitas armada, pengembangan multimoda, serta pembagian tanggung jawab yang adil di antara seluruh pelaku rantai suplai.

IARSI mendorong koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, asosiasi transportasi, pelaku industri, perusahaan logistik, pengelola pelabuhan, operator kereta api, pergudangan, serta komunitas pengemudi. Koordinasi ini diperlukan agar kebijakan memiliki standar pelaksanaan yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Reformasi tersebut juga perlu memberi perhatian pada kondisi geografis Indonesia. Kebutuhan angkutan di kawasan industri Jawa tidak selalu sama dengan kebutuhan distribusi di wilayah kepulauan, daerah terpencil, atau kawasan yang belum memiliki alternatif transportasi memadai. Karena itu, kebijakan nasional harus memiliki standar keselamatan yang konsisten sekaligus mempertimbangkan kebutuhan implementasi di berbagai wilayah.

IARSI menegaskan bahwa tujuan akhir Zero ODOL bukan sekadar menertibkan kendaraan, melainkan membangun sistem logistik yang aman, efisien, kompetitif, dan tangguh. Dengan pembenahan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, keselamatan transportasi dapat diperkuat tanpa mengabaikan kepentingan pelaku usaha, kelancaran distribusi, dan keterjangkauan harga barang bagi masyarakat.


www.iarsi.org